DESKJABAR - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendorong mendorong realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di Kabupaten Aceh Utara.
Percepatan realisasi PI 10 persen itu diperlukan agar hasilnya bisa langsung dirasakan masyarakat Aceh Utara yang masuk Wilayah Kerja B ADPMET.
Dorongan itu datang langsung Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, yang disampaikan Koordinator BUMD Migas ADPMET, Begin Troys pada Focus Group Discussion (FGD) 'Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara', di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Rabu 6 April 2022.
Pada FGD itu, hadir pula unsur BUMD seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaan.
Adapun dari unsur pemerintah setempat dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.
Begin Troys mengatakan, ADPMET serius mengawal proses pengalihan PI 10 persen blok B yang belum terealisasi.
Pihaknya akan mengadvokasi untuk mengakselerasi realisasi daerah penghasil Migas di ujung barat Indonesia tersebut.
Dikatakan Begin Troy, hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI. Lainnya juga untuk pembangunan di daerah.
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," ujar Begin Troys yang juga Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) ini saat memandu sesi FGD.