DESKJABAR- baru-baru ini kemenkeu merilis tarif cukai terbaru, harga jual eceran rokok kembali meroket, makin mahalnya harga rokok disebabkan tingginya tarif cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap industri tembakau.
Harga rokok 2022 per bungkus dan per batang resmi naik per 1 Januari. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022.
Naiknya harga rokok tersebut tak lain karena dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)
Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%. Kenaikan cukai tersebut otomatis membuat harga rokok 2022 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang) dan per batang menjadi naik per 1 Januari 2022.
Rokok sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp 2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp 40.100.
Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut Sri Mulyani, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen.
Namun demikian, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin 13 Desember 2021