DESKJABAR – Pada setiap 4 September, di Indonesia diperingati Hari Pelanggan Nasional termasuk tahun 2021 ini, dan siapa yang dimaksud pelanggan ?
Pelanggan merupakan elemen penting berjalannya suatu bisnis, sehingga pemerintah Indonesia memunculkan perhatian dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional 2021.
Berkaitan Hari Pelanggan Nasional 2021, komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Dr Firman Tumantara, di Bandung, 4 September 2021, menjelaskan, siapa yang dimaksud sebagai pelanggan adalah seluruh pengguna seluruh produk dan jasa.
Disebutkan, yang disebut pelanggan adalah seluruh pihak sebagai pengguna suatu produk dan jasa, tanpa membedakan apakah membeli, membayar, atau gratisan sekali pun.
Yang disebut pelanggan, katanya, adalah kalangan konsumen yang berlangganan atau dominan menggunakan suatu produk dan jasa secara permanen.
Dalam aneka jenis bisnis, aneka penyebutan pelanggan berlainan, namun yang dimaksud adalah sama.
Misalnya dengan sebutan customer, atau dalam bisnis media elektronik adalah subscriber, dalam bisnis hiburan disebut penggemar, dll.