Kabar Gembira, Nyicil Rumah Tanpa Uang Muka Mulai 1 Maret, Simak Penjelasannya

- 23 Februari 2021, 10:23 WIB
Mulai 1 Maret, BI membebaskan uang muka bagi anda yang akan nyicil rumah
Mulai 1 Maret, BI membebaskan uang muka bagi anda yang akan nyicil rumah /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR – Kabar gembira, konsumen yang akan nyicil rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), tak perlu lagi harus memikirkan uang muka, karena dibebaskanmulai 1 Maret 2021.

Bank Indonesia baru saja melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit properti alias KPR menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis hunian.

Namun, seperti disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, otoritas bank sentral itu mensyaratkan ketentuan itu hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) di bawah 5 persen. Selain itu, ketentuan pencairan bertahap properti inden dihapus.

Baca Juga: Cederai Keadilan, PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pajak Barang Mewah

Jadi, konsumen tak perlu membayar uang muka karena kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank. Kebijakan KPR tanpa uang muka itu berlaku untuk kategori rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0 persen untuk rukan (rumah kantor), rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.

Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Baca Juga: Jangan Lakukan ini Jika Vespa Matic Anda Terendam Banjir

Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95 persen untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bank Indonesia indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah