Cederai Keadilan, PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pajak Barang Mewah

- 23 Februari 2021, 08:12 WIB
PKS minta pemerintah kaji ulang insentif pajak barang mewah
PKS minta pemerintah kaji ulang insentif pajak barang mewah /pxhere/

DESKJABAR - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Junaidi Auly mempertanyakan apakah apakah relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau insentif pajak barang mewah ini mendesak dalam kondisi seperti sekarang. Kebijakan ini dinilai cederai keadilan.

Apalagi, menurutnya, pemberian insentif ini akan menggunakan skema PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah).

Untuk itu, pemerintah harus kaji ulang dengan cermat dan tepat atas kebijakan insentif pajak apalagi untuk yang sifatnya barang mewah.

Baca Juga: Polisi Harus Dapat Bedakan Kritik, Masukan, Hoaks, dan Pencemaran Nama Baik, Saat Tangani Kasus Terkait UU ITE

“Jangan sampai ini kembali mencederai rasa keadilan di saat banyak masyarakat kecil masih mengandalkan bantuan sosial dan PHK yang masih terus terjadi,” tutur Junaidi, seperti dikutip dari laman resmi PKS, Selasa 23 Februari 2021.

Junaidi memaparkan, insentif pajak memang keniscayaan yang diberikan Pemerintah dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga selesai.

“Tetapi yang harus ditekankan disini adalah bahwa insentif yang diberikan Pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” ujar.

Legislator Fraksi PKS ini melanjutkan, Tentu saja kita masih mengingat bagaimana Pemerintah memberikan obral tarif tebusan dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Baca Juga: Bundesliga Jerman, Agen Erling Haaland Pasang Tarif Mahal Bagi Klub yang Ingin Merekrutnya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah