DESKJABAR- Kabar gembira yang mau beli mobil baru bisa menahan dulu sebentar sampai bulan depan.
Soalna pas tanggal 1 Maret 2021, pajak mobil dihapus oleh pemerintah menjadi nol persen.
Kebijakan tersebut telah ditandatangan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Tentusaja kebijakan tersebut tidak terlepas dari relaksasi karena pandemi Covid-19 sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi dengan memberikan stimulus berupa relaksasi.
Baca Juga: Tanjakan Jalan Cagak Nagreg yang Terkenal dan Ringkasan Sejarahnya
Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Namun insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Sementara, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan, yakni 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.