Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 :
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta RCTI 20 Januari 2021 : Al Tantang Papa Surya Memukulinya demi Andin
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Jadi, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Januari 2021 ini hanya akan diberikan pada golongan yang telah memenuhi syarat di atas.
Baca Juga: Pelantikan Presiden AS Joe Biden, 12 Anggota Garda Nasional Dicopot karena Membahayakan