Kecelakaan Kerja Meningkat Semenjak Covid-19 Menurun, BP Jamsostek Bayar Klaim JKK Rp 2,4 Triliun

13 Mei 2023, 06:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /BPJS/

DESKJABAR - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sepanjang 2022 membayar klaim
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 297.725 kasus dengan nominal Rp 2,40 triliun. Kasus klaim itu meningkat 27% dan nominal klaim meningkat 34%.

Meningkatnya pembayaran klaim JKK itu dipicu oleh kian banyaknya pekerja yang keluar rumah setelah Covid-19 menurun untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO).

"Sudah mulai banyak lagi terjadi kecelakaan kerja karena mulai banyak WFO sehingga sudah mulai lagi peningkatannya nominal klaim tumbuh 34%," tutur Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam public expose di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Sabtu 13 Mei 2023, Ini Waktunya

Anggoro menjelaskan, program JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Hari Ini Sabtu 13 Mei 2023, Ini Waktunya

Anggoro memaparkan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022 membayar klaim peserta sebesar Rp 49,04 triliun. Jumlah itu meningkat 15% dibandingkan 2021. Realisasi itu terbanyak untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 43,25 triliun untuk 3,39 juta kasus. Jumlah kasus klaim itu meningkat 33% dan nominal klaim tumbuh 17% dibanding 2021.

"Maret tahun lalu sempat meningkat tinggi klaim JHT karena sempat terbit Permenaker 2 Tahun 2022 pada saat JHT mau dikembalikan fungsinya jadi boleh klaim umur 56 tahun. Tapi akhirnya aspirasi dari seluruh pekerja menginginkan seperti semula," jelas Anggoro.

Lalu, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 103.349 kasus dengan nominal Rp 2,70 triliun. Kasus klaim itu menurun 1% dibanding 2021 dengan nominal klaim turun 15% seiring dengan menurunnya pandemi Covid-19.

Kemudian klaim Jaminan Pensiun (JP) juga turun 8% yakni 130.870 dengan nominal Rp 649,41 miliar. Hal ini seiring dengan menurunnya klaim JKM. Sementata, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat sebanyak 9.794 kasus dengan nominal Rp 44,51 miliar.

Realisasi ini terbilang masih kecil karena program baru berjalan tahun lalu. "Kita terus mengedukasi agar peserta yang punya JKP, kena PHK ini bisa memanfaatkan JKP," ucap Anggoro.

Dia mengatakan, likuiditas dana jaminan sosial sangat baik sampai 2022. Hal itu terlihat dari pendapatan iuran tahun berjalan yang sebanyak Rp 88,31 triliun, lebih besar dari seluruh kewajiban/klaim.

 Baca Juga: SIDANG KORUPSI: Terungkap Pengusaha di Sumedang Beri Uang 200 Juta ke Sopir PPK, PH Sebut Itu Temuan Baru

"Pendapatan iuran kita tahun lalu tumbuh 10% dari tahun sebelumnya, Rp 80 triliun menjadi Rp 88 triliun. Klaim kita (beban jaminan) tumbuh 15% dari Rp 42 triliun menjadi Rp 49 triliun," kata Anggoro.

Dalam paparannya, dia menjelaskan bahwa di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, BPJS Ketenagakerjaan justru sukses mendorong jumlah kepesertaan di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk tumbuh sebesar 69,04% dari periode sebelumnya, menjadi 6 juta peserta.

Angka ini merupakan pertumbuhan yang terbesar selama 9 tahun terakhir. Capaian ini tidak lepas dari strategi BPJS Ketenagakerjaan yang fokus mengembangakan sistem keagenan serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk melindungi para pekerja rentan.
"Kami ingin menyampaikan di tahun 2022 kita tidak hanya tumbuh secara kinerja sesuai dengan target tapi juga kita punya pencapaian-pencapaian nasional dan global semata-mata untuk meningkatkan kualitas untuk perlindungan pekerja Indonesia,”ujar Anggoro.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri memberikan apresiasinya kepada manajemen dan pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan audit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan timeline yang disepakati
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mempertahankan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian) untuk kesekian kalinya. Sedangkan untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP), telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

 Baca Juga: Zero ODOL, Solusi Ampuh Atasi Jalan Rusak di

Muhammad Zuhri berharap ke depan proses audit dapat dilakukan dengan lebih efektif dengan tetap mempertahankan kualitas. Atas dukungan semua pihak, proses audit laporan keuangan dan laporan pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan tahun buku 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selesai sesuai dengan timeline yang telah disepakati.

"Hasil opini KAP pada laporan tahunan ini telah memenuhi target indeks capaian kinerja (ICK) BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DJSN dan dalam 3 tahun terakhir telah memenuhi harapan,” ujar Zuhri.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler