Beras Basmati dan Jenis Impor Khusus Sebenarnya Sudah Dikenai Pajak, Pebisnis Kebingungan

16 Juni 2021, 19:19 WIB
Beras Basmati /Flickr/Emily/

DESKJABAR – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak beras kelas impor jenis khusus, menambah bingung kalangan pebisnis beras.

Sebab, selama ini, beras-beras impor jenis khusus berharga mahal, sudah dikenai pajak.

Sekretaris Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Jawa Barat, Muchlis Anwar, yang dikonfirmasi DeskJabar, Rabu, 16 Juni 2021, tampak bingung dengan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyadi terkait rencana pengenaan pajak beras impor jenis khusus ini.

“Iyaa betul, misalnya beras basmati, itu beras impor otomatis sudah kena pajak. Apa ke depan akan dikenakan lagi ?,” ujar Muchlis Anwar. 

Baca Juga: Kebijakan Pajak Beras Kelas Impor, Banyak Jenis Sebenarnya Sudah Mampu Diproduksi di Jawa Barat

Disebutkan, beras basmati adalah beras khusus impor yang yang diperuntukan untuk pembuatan nasi kebuli, nasi biryani, dll.

“Ini akan membingungkan ke pedagang.  Dimana akan dikenakan pajak lagi. Apa di importirnya atau di penjual akhir ?.  Pasti akan menjadi dobel,” kata Muchlis Anwar.

Sementara itu, beberapa kalangan pebisnis beras lainnya, mempertanyakan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas rencanaan pengenaan pajak beras impor jenis khusus itu.

“Kan selama ini sudah kena pajak impor. Apa mungkin sekedar upaya mengalihkan sekedar perhatian, atau mungkin dikiranya kita-kita tidak mengetahui soal itu ?” ucap salah seorang pebisnis beras di Bandung.

Baca Juga: Otoritas Pasar dan Persaingan akan Selidiki Dominasi Google dan Apple

Rekannya bertanya-tanya, “Atau justru pajaknya menjadi berlipat ? berdasarkan ‘azas keadilan’ sering dilontarkannya, yang dimaksud apa sih ?” ujar seorang pebisnis beras di Bandung.

Keterangan Menteri Keuangan

Pada Senin, 14 Juni 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar pihaknya berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah dan juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, dikutip Antara

Menkeu Sri Mulyani membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Menkeu mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil : Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Sudah Melebihi Ketetapan WHO

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.

“Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan.

“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani. ***

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler