Rencana Menteri Keuangan Memungut PPN Bagi Sembako, Membuat Pelaku Usaha Tercengang

10 Juni 2021, 18:37 WIB
Pedagang menata karung-karung berisi beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. /ADITYA PRADANA PUTRA

DESKJABAR- Niat pemerintah Indonesia memunguti pajak dari sembako (sembilan bahan pokok) semakin banyak memunculkan reaksi keras dari banyak kalangan.

Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani memunguti pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sembako, membuat banyak kalangan pelaku usaha tercengang.

Wakil Ketua I Asosiasi Pedagang Komoditas Agro (APKA) Jawa Barat, Muchlis Anwar, di Bandung, Kamis, 10 Juni 2021, mengatakan, rencana pemerintah tersebut akan berdampak kepada seluruh pihak yang berkepentingan sembako.

Disebutkan, rencana pengenaan PPN tersebut, akan sangat berdampak pada harga, dan merepotkan para pelaku usaha sembako.  Apakah PPN itu merata kena 12 persen, bagi setiap penjualan atau ketika dijual pada konsumen terahir.  

Baca Juga: PT PNM Sediakan Modal Usaha bagi Ibu Ibu Prasejahtera, Syarat Hanya KTP dan KK

“Ini yang masih menjadi dilema bagi pelaku usaha. Yang repot bukan pelaku usaha, tapi konsumen pun akan kena dampak terutama penaikan harga sampai di konsumen,” ujar Muchlis Anwar.

Menurut dia, sejauh ini khusus untuk di Jawa Barat, belum kelihatan reaksi dari pelaku usaha.  “Namun, mereka sangat tercengang dan kaget, mengapa pemerintah membuat kebijakan itu yang tentu memberatkan pihak, termasuk para konsumen,” kata Muchlis Anwar.

Pada Rabu, 9 Juni 2021, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menyatakan,  rencana pengenaan PPN terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.

"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta, melalui siaran pers.

Baca Juga: Persib Hadapi Persikabo 1973 Sabtu 12 Juni, Tiga Pemain Tidak Bisa Tampil

Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.

Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang.

"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," paparnya.

Untuk itu, ujar dia, pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen. ***

 

 

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler