Ekspor Lobster Ukuran Konsumsi Ditentukan Regulasinya oleh KKP di Bandung

7 April 2021, 17:53 WIB
Pertemuan KKP di Bandung, Selasa, 6 April 2021 /Kementerian Kelautan dan Perikanan/

DESKJABAR - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan rencana kerja regulasi ekspor lobster ukuran konsumsi.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan KKP di Bandung, Selasa, 6 April 2021, pihak BKIPM KKP menyiapkan rencana kerja dalam mendukung produksi sekaligus ekspor lobster.

Disebut-sebut, rencana tersebut meliputi kesiapsiagaan, penguatan pengawasan pada benih bening lobster guna mencegah penyelundupan. Tak hanya itu, BKIPM juga melakukan monitoring, survailence dan sertifikasi kepada pembudidaya.

"Agar produk mereka bisa ekspor, kita sertifikasi kesehatan dan mutu lobster hidup ukuran konsumsi, termasuk juga di unit pengolah ikan," kata Kepala BKIPM, Rina di Bandung, melalui siaran pers, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Polri Berhasil Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi 3 Kilogram, Rugikan Negara Rp 7 Miliar

Saat mengikuti rapat kerja nasional (Rakernas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2021 di Bandung yang dimulai sejak Senin, kemarin, Rina mengurai kegiatan yang dilakukan jajarannya di lingkup pengawasan pemasukan atau pengeluaran lobster.

BKIPM, kata dia, melakukan pengembangan metode identifikasi dan pengujian penyakit. "Di lingkup pengawasan kita juga lakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polri," terangnya.

Kemudian di lokasi pengembangan budidaya lobster, BKIPM mendorong penerapan biosecurity guna menjamin area tersebut aman dan bebas penyakit.

Baca Juga: BNPB Kerahkan 6 Helikopter Di Nusa Tenggara Timur Guna Penanganan Darurat Bencana

Rina mengingatkan pentingnya penerapan early warning system penyakit ikan pada budidaya lobster melalui, pemantauan berkala dan berkesinambungan.

"Kita petakan tingkat kerawanan budidaya lobster berdasarkan potensi risiko penyakit dan kondisi lingkungan dan membangun contingency plan untuk memastikan penanganan jika terjadi permasalahan," urai Rina.

Selanjutnya agar lobster Indonesia memenuhi persyaratan food safety, BKIPM mendorong pemenuhan sistem jaminan mutu dalam rantai suplai dan produksi melalui penerapan hazard analysis and critical control points (HACCP).

Baca Juga: Biro Perjalanan Umrah Terancam dengan Pengalihan Pengawasan Umrah ke Kementerian Pariwisata

Rina mengungkapkan, jajarannya juga akan mengakselerasi serta melakukan simplifikasi registrasi unit pengolah ikan (UPI) untuk komoditas lobster ke negara tujuan ekspor.

"Kita terapkan sistem ketertelusuran dan pembinaan yang intensif dalam pemenuhan persyaratan kesehatan dan mutu domestik/ekspor kepada pelaku usaha lobster," jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara pembudidaya lobster terbaik dunia dan menguasai pasar global komoditas lobster.

Karenanya, dia melarang ekspor benih benur lobster (BBL) dan mendorong budidaya lobster dalam negeri guna memacu nilai tambah komoditas lobster.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Persib Pernah Mengalahkan Tim-tim Asal Malaysia Terakhir Melawan Melaka United FC

Bahkan, Menteri Trenggono ingin menjadikan Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai pusat budi daya lobster sehingga ke depan tidak hanya menjadi contoh secara nasional tetapi bisa juga menjadi rujukan negara lain.

"Saya ingin menjadikan Lombok sebagai pusat budi daya lobster. Bahkan sampai kelas dunia. Semangatnya harus begitu," ujar Menteri Trenggono, Rabu 24 Maret 2021. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler