Apindo Minta Pemerintah Tidak Memperpanjang PPKM. Ini Alasannya

18 Januari 2021, 18:26 WIB
Apindo minta kebijakan PPKM dilonggarkan karena berdampak pada pelaku usaha, seperti restoran /Antara

 

DESKJABAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), cukup berdampak pada kemampuan pelaku usaha dalam menjaga arus kas.

"PPKM sangat memberatkan sektor mal, hotel, dan restoran, yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya, sehingga kemampuan menjaga arus kas jadi sangat terbatas," tutur Ketua Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Untuk itu menurut Hariyadi Sukamdani, Apindo berharap pemerintah melonggarkan PPKM, khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern, hingga restoran.

Baca Juga: BMKG : Warga Diminta Waspada Hujan Lebat di Sumedang, Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan

"Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen," ujarnya.

Mengutip dari kantor berita Antara, Hariyadi Sukamdani juga mengharapkan pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan PPKM.

"Kami berharap PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali, pertimbangannya karena Pusat Perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar Covid-19," katanya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,2 Kembali terjadi di Kabupaten Majene dan mamuju Sulawesi Barat Siang Tadi

Ia juga berharap setiap menerbitkan kebijakan, hendaknya pemerintah mengajak asosiasi-asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara bersama.

Jika ada kebijakan PSBB diperketat, lanjut dia, pihaknya berharap pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mall.

Prokes ketat

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menegaskan, sejak awal pandemi Covid-19, ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pupuk Indonesia : Penerbitan SK Dinas Kendala Penyaluran Pupuk

"Kami sepenuhnya memahami sifat kegentingan dan kedaruratan dari pandemi Covid-19 ini, karenanya kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini kami lakukan sebagai komitmen kami guna memberikan rasa aman bagi para pekerja serta kenyamanan bagi pelanggan kami," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, protokol kesehatan yang ketat tetaplah menjadi prioritas utama dalam menjalankan usaha. Terbukti, hingga saat ini pusat perbelanjaan dan ritel modern bukanlah klaster penyebaran Covid-19.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler