Pupuk Indonesia : Penerbitan SK Dinas Kendala Penyaluran Pupuk

- 18 Januari 2021, 18:06 WIB
Pupuk urea bersubsidi
Pupuk urea bersubsidi /Dok PT Pupuk Indonesia

DESKJABAR - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan penerbitan surat keputusan (SK) dinas, yang belum merata di sejumlah kabupaten dan kota, menjadi kendala bagi perseroan menjalankan penugasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman, di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021,  menyebutkan keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi disebabkan salah satunya SK yang belum diterbitkan dari dinas pertanian masing-masing daerah.

Berdasarkan data hingga 15 Januari 2021, ada 217 kabupaten yang belum menerbitkan SK sebagai aturan turunan atau pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga: AHY Tiba Tiba Didatangi Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ketum Partai Demokrat pun Titipkan Ini

"SK dinas yang belum ini ada 217 kabupaten sampai 15 Januari kemarin. Ini yang menyebabkan agak terkendala menyalurkan karena belum menerima SK," kata Bakir dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPR secara virtual di Jakarta, dikutip DeskJabar dari Antara, Senin.

Bakir menjelaskan dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 483 kabupaten/kota yang memiliki jatah pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, masih ada 217 kabupaten/kota yang belum juga menerbitkan SK.

Selain itu, pada tingkat provinsi, masih ada dua provinsi yang belum menerbitkan SK, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga: HOAKS..!, Kasdim Gresik Meninggal Gara-gara Divaksin Covid-19

Sebelumnya, Pupuk Indonesia berupaya optimal dalam mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk guna mengantisipasi kebutuhan petani memasuki masa tanam awal tahun 2021.

Sejumlah langkah yang dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran distribusi, salah satunya telah menerbitkan perintah ke distributor untuk segera menyalurkan ke kios-kios resmi.

Selain itu, perseroan juga terus melakukan koordinasi dengan dinas pertanian setempat dalam hal penerbitan surat keputusan (SK) terkait alokasi pupuk subsidi dari pemerintah kabupaten/kota setempat. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x