Hati-hati Terhadap Pencurian Data Pribadi, Para Nasabah Bisa Lakukan Beberapa Tips Ini Agar Data Kalian Aman

- 9 November 2023, 17:53 WIB
 ilustrasi pengoprasian data
ilustrasi pengoprasian data /link UMKM/

 

DESKJABAR - Kasus penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi di Indonesia. Nasabah produk jasa keuangan yang menjadi korbannya.

Pasalnya, data pribadi sering kali disebarluaskan oleh orang itu secara pribadi baik melalui media sosial ataupun secara konvensional.

Baca Juga: Berniat Usaha Pertanian di Sumedang ? Inilah Peluang Usaha Komoditas dengan Pasar Bagus

Misalnya, data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing.

Sedangkan secara konvensional, masyarakat masih mudah percaya pada orang terdekat atau orang di sekitarnya yang meminjam identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih tertentu.

Hal ini menjadi risiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan data.

Sekretaris Perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM) L. Dodot Patria Ary mengingatkan seluruh masyarakat khususnya nasabah PNM Mekaar untuk tidak mudah membagikan informasi pribadi dan apik dalam melindungi data milik sendiri.

Hal ini juga, kata Dodot, sejalan dengan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x