UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Kemungkinan Disahkan Tahun 2021

- 13 April 2021, 15:06 WIB
/Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata mengatakan pada akhir Maret pembahasan UU PDP mulai kembali bergulir dan diharapkan pada 2021 dapat disahkan.

Menurut Mariam F Barata, dilansir Antara, Selasa, 13 April 2021, nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data.

"Ketiga hal yang diatur dalam UU PDP itu nantinya harus berkomitmen untuk menjaga data yang terkait informasi pribadi tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Tekstil, Siap Bayar THR tapi Minta Keringanan Pembayaran Listrik

Sementara itu,  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan agar fintech dapat lebih berkembang.

“Kita mendorong UU perlindungan data pribadi segera disahkan sehingga ada landasan hukum yang jelas terhadap pihak yang bisa mengakses dan mana yang tidak data pribadi,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam webinar daring di Jakarta, Selasa.

Sunu berharap dengan disahkannya UU PDP maka fintech lending dapat mengakses data dengan bertanggung jawab sehingga industri fintech dapat berkembang lebih sehat.

“Larangan OJK terhadap batasan akses, seperti kamera, microphone dan lokasi itu dapat hilangkan sehingga industri dapat bertumbuh kembang lebih sehat, analisa risiko dapat dilakukan dengan transparan tapi juga bertanggung jawab,” ujar Sunu.

Baca Juga: Kapolri Akan Tindak Tegas Personel Polisi Yang Terjerat Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x