UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Kemungkinan Disahkan Tahun 2021

- 13 April 2021, 15:06 WIB
/Kodar Solihat/DeskJabar

Sunu menyebutkan peluang fintech untuk berkembang sangat besar karena pada masa pandemi COVID-19 dan terbatas aturan PSBB, pertumbuhan lending fintech mencapai 25 persen yang membuktikan fintech dapat berinovasi untuk memberikan pinjaman meski di tengah pandemi.

“Ada kredit gap sebesar Rp1.600 triliun yang sangat tinggi untuk kalangan UMKM yang belum terlayani, banyak kalangan yang belum terlayani secara optimal dari sisi kebutuhan pinjaman sehingga kita melihat fintech dapat hadir untuk menjawab,” kata dia.

AFPI mencatat hingga Desember 2020, fintech telah melayani total pinjaman Rp156 triliun, melayani 43,5 juta pengguna dan juga 716 ribu lender.

Sedangkan untuk memperkuat upaya pemberantasan fintech ilegal, AFPI menginginkan adanya payung hukum dan undang-undang yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. ***

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah