Pengusaha Tekstil, Siap Bayar THR tapi Minta Keringanan Pembayaran Listrik

- 13 April 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /ANTARA/


DESKJABAR
- Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha.

Namun demikian, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil.

“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Tips Agar Tak Cepet Haus Selama Puasa Ramadhan, Salahsatunya Ketika Buka dan Sahur Konsumsilah Sup

Jemmy mengatakan, masih banyak perusahaan tekstil yang mengalami masalah arus kas karena terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, jika ada kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik, maka anggarannya dapat digunakan untuk membayar THR.

“Banyak yang masih terjadi masalah cashflow, jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” tukas Jemmy, seperti dikutip dari Antara.

Diketahui, SE Menaker tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, Ngabuburit Sambil Mencuci Mobil Tidak Ada Salahnya, Inilah Tipnya

Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x