Sheikh Abdul Rehman Al Sudais, Sosok yang Sudah 37 Tahun Menjadi Imam Masjidil Haram

- 4 Mei 2021, 13:39 WIB
Sheikh Abdul Rehman Al Sudais (59) atau Syekh Sudais pada hari Minggu, 2 Mei 2021, menandai 37 tahun pengangkatannya sebagai Imam Masjid Al Haram atau Masjidilharam, Mekah,
Sheikh Abdul Rehman Al Sudais (59) atau Syekh Sudais pada hari Minggu, 2 Mei 2021, menandai 37 tahun pengangkatannya sebagai Imam Masjid Al Haram atau Masjidilharam, Mekah, /haramainsharifain.com/

DESKJABAR - Sheikh Abdul Rehman Al Sudais (59) atau dikenal dengan sapaan Syekh Sudais pada hari Minggu, 2 Mei 2021, menandai 37 tahun pengangkatannya sebagai Imam Masjid Al Haram atau Masjidil Haram, Mekah, dan mulai menapaki tahun ke-38. 

Syekh Sudais diangkat sebagai Imam Masjidil Haram, Makkah berdasarkan Keputusan Kerajaan yang dikeluarkan oleh Penjaga Dua Kota Suci (Custodian of the Two Holy) (alm) Raja Fahad bin Abdulaziz pada tahun 1984 atau 1404 H pada usia 22 tahun.

Syekh Sudais memimpin sholat pertamanya pada 22 Sya'ban 1404 H yang bertepatan dengan Mei 1984. Sholat pertamanya di Masjidil Haram adalah menjadi imam Sholat Asar. 

Baca Juga: Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Masih Tersegel, Novel Baswedan Dapat Info Tidak Lulus Jadi ASN

Sejak saat itu, Syekh Sudais dicintai umat Islam di seluruh dunia karena qiraah atau keterampilan membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an.

Selanjutnya, seperti dilansir laman Haramain Sharifain, Syekh Sudais diangkat sebagai khatib dan kemudian menjadi Imam Kepala Masjid Al Haram.

Pada 2012 atau 1433 H, Syekh Sudais diangkat sebagai Presiden Presidensi Umum yang membawahi Urusan Dua Masjid Suci.

Baca Juga: Komunitas Pendaki Indonesia Berbagi Inspirasi di Ramadhan 2021, Dapat Dukungan Facebook Indonesia

Baca Juga: KPK Luncurkan Fitur Baru di JAGA.ID untuk Penanganan dan Pengaduan Terkait Covid-19

Baca Juga: BPS: Tujuh Bandara Ini Alami Penurunan Kunjungan Wisatawan Mancanegara Hingga 100 Persen

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Haramain Sharifain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x