Razman Arif Nasution: Pengacara Kontroversial yang All Out Membela Klien, Richard Lee Pun Bebas

13 Agustus 2021, 19:16 WIB
Razman Arif Nasution, pengacara kontroversial namun all out saat membela kliennya /yedi supriadi

DESKJABAR- Razman Arif Nasution dikenal pengacara kontroversial namun karena karakternya itu Razman menjadi terkenal.

Razman Arif orang nya berani meski dia harus dipenjara tapi tetap berjuang untuk penegakan hukum di Indonesia.

Razman sempat dipenjara tapi bukan karena korupsi atau menggasak uang negara, tapi hanya masalah sepele yang tuduhkan menjadi penganiayaan.

Baca Juga: Setelah Bebas dari Tahanan Polda Metro Jaya, Richard Lee akan Memulai Aktivitas lagi Mulai Sabtu

Baca Juga: Atta Halilintar Borong 5 Truk Masakan Padang, Membagikan Makan Gratis Selama Pandemi Covid-19

Namun itu adalah cerita yang terjadi 2015 dan kini Razman menjelma dan terus berkarya untuk membela keadilan di Indonesia.

Razman dinilai bila membela kliennya selalu all out. Benar benar memfungsikan profesinya sebagai pengacara dengan sesuai jalur dan mengedepankan kliennya.

Termasuk menjadi pengacara dr. Richard Lee. Langkah yang dilakukannya rupanya berhasil dr. Richard Lee yang tadinya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dikeluarkan lagi dari tahanan.

Tentu inilah yang menjadi prestasi Razman, meski ada faktor lain dr Richard Lee bebas, namun sebagai pengacara Razman ikut andil pembebasan dr. Richard Lee.

Baca Juga: Hari Pramuka, Kegiatan Jambore Dikenal Sejak Kapan di Dunia dan Indonesia ?

Baca Juga: Cantiknya Amanda Manopo Berhijab, Mengingatkan Para Pria Muslim untuk Sholat Jumat

Dalam pernyataannya di depan awak media, bebasnya Richard Lee atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara tentang lien saya," ujarnya.

Razman juga berjanji akan terus berjuang nanti pada saatnya di pengadilan untuk kasus ini.

Kasus yang dituduhkan tersebut menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, akun menggunakan orang lain, yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang undangan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler