Razman Arif Nasution Tunjukan Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Akta Lahir Anak

- 14 Januari 2021, 16:19 WIB
Penasehat hukum Rasman Arif Nasution
Penasehat hukum Rasman Arif Nasution /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS, mengagendakan penyerahan bukti surat dari pengugat.

Kuasa hukum pengugat, Razman Arif Nasution menjelaskan, usai menyerahkan bukti surat, bukti tambahan, sudah disetujui oleh majelis hakim dan dibandingkan dengan pembanding asli.

Sementara, tergugat satu yakni kuasa hukum Kepala Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, tidak memiliki bukti asli, sehingga akan dilakukan sidang ditempat pada Jumat tanggal 22 Januari 2021 di aula hotel Bentani.

Baca Juga: SBY Teringat Syekh Ali Jaber saat Mendoakan Istri Tercinta Ani Yudhoyono ketika Dirawat di Singapura

"Tadi agendanya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan dan dibuktikan dengan pembanding asli, hasilnya sudah di setujui oleh majelis hakim, yang belum lengkap bukti dari tergugat 1, mereka tidak memiliki bukti asli, nanti akan di gelar sidang ditempat," kata Razman Kamis 13 Januari 2021.

Razman mengatakan, alasan lain sidang ditempat karena saksi sudah berusia lanjut. Selain itu, saat sidang ditempat yang rencananya di mulai pukul 08.00 WIB, pengunjung akan dibatasi termasuk kuasa hukum, atas permintaan majelis hakim.

"Alasan lain sidang ditempat karena saksi yang nanti di hadirkan sudah berusia lanjut, itu bagus biar semua terbuka, majelis hakim juga meminta pengunjung, kuasa hukum dibatasi. Apalagi sampai bawa-bawa preman," kata Razman,

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Wafat Dalam Kondisi Negatif Covid-19

Disaat bersamaan Razman juga menegaskan, kasus pembatalan buku nikah FS dan IE masih berjalan di PTUN Bandung, sementara untuk kasus pidananya sedang di proses di Polda Jateng.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah