DESKJABAR – Setelah kecelakaan mematikan di Indonesia dan Ethiopia pada tahun 2019 yang mengakibatkan 346 penumpang dan kru tewas, akhirnya Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) mengizinkan Boeing 737 Max untuk terbang kembali.
Kepastian itu diumumkan FAA pada Rabu, 18 November 2020. Mereka mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan peninjauan yang komperehensif dan metodis yang berlangsung selama 20 bulan
Seperti diketahui, pada 29 Oktober 2018, terjadi kecelakaan fatal yang dialami Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610, yang jatuh di perairan Laut Jawa.
Baca Juga: Jaksa Kejati Jabar Lakukan Banding Atas Vonis Hakim Yang Mengeluarkan Donny Mulyana Dari Tahanan
Kecelakaan pesawat yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, itu menewaskan 189 penumpangnya, termasuk kru pesawat.
Kemudian pada Maret 2019 kecelakaan fatal selanjutnya dengan jenis pesawat yang sama yakni Boeing 737 Max, kembali terjadi pada penerbangan Ethiopian Airlines ET-302.
Setelah dua kejadian tersebut, regulator penerbangan di semua negara sepakat melarang Boeing 737 Max untuk terbang.
Baca Juga: Belgia vs Denmark, Romelu Lukaku Sumbang Dua Gol, Belgia ke Semifinal
Kepala FAA, Stephen Dickson, pada Rabu lalu telah menandatangani perintah pembatalan larangan terbang tersebut.