Kopda Asyari yang Videonya Viral, Ditahan 14 Hari

- 12 November 2020, 21:09 WIB
Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya ditahan 14 hari
Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya ditahan 14 hari /depok.pikiran-rakyat.com/

 

DESKJABAR – Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang mengunggah video berisi ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial, saat ini ditahan selama 14 hari.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengigatkan kepada seluruh prajurit  untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Bagaimana pun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Terkesan Penampilan Donny Van de Beek, Fans MU Tuntut Slskjaer. Inilah Tuntutannya

Dikutip dari RRI, Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung, dilansir dari website Kodam Jaya, Kamis, 12 November 2020.

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, Pungkas Pangdam Jaya.

Baca Juga: Barcelona Minta Neymar Kembalikan Kelebihan Gaji. Inilah Jumlahnya

Seperti diketahui, viral di media sosial Prajurit TNI yang akan dikenakan saksi oleh atasannya karena berteriak "Kami Bersama Habib Rizieq Shihab" saat pengamanan kedatangan HRS di Bandara Soekarno Hatta ternyata hafal alquran.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x