Jangan Mudah Terprovokasi Soal Kehalalan Vaksin Covid-19

- 5 November 2020, 13:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi /pharmalive.com/

 

DESKJABAR – Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi soal kehalalan vaksin Covid-19 sebelum ada pernyataan resmi lembaga terkait.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan, pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi yang cukup tentang vaksin Covid-19, termasuk soal kehalalannya.

"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," tutur Rumadi Ahmad melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 5 November 2020, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: KPK Pastikan Akan Hadirkan Wali Kota Bandung Dipersidangan Kasus Korupsi

Seperti diketahui, Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) beserta  Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dan sejumlah lembaga, telah mengirim tim ke Cina untuk melakukan audit lapangan mengenai mutu dan status halal vaksin corona (Covid-19).

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya kesana untuk mengaudit vaksin corona merupakan suatu normalitas. Mengingat telah banyak vaksin disertifikasi, bukan hanya satu dua vaksin yang disertifikasi MUI. "Hasilnya nanti tergantung audit vaksin corona," katanya.

Lukman mengatakan, pihaknya akan memeriksa bahan baku hingga proses produksi vaksin Covid-19. Setelah itu, hasil audit lapangan tersebut akan dilaporkan kepada tim ahli MUI. Hasil rapat tim ahli akan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan ketetapan soal status halal atau haram.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Mereda, Simak Panduan Memakai Masker untuk Anak

Rumadi mengatakan, vaksin merupakan ikhtiar untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Karena itu, berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung, sebab hal itu sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x