Boikot Produk Prancis Hukumnya Wajib. Ini Penjelasan MUI

- 1 November 2020, 18:35 WIB
Seruan boikot produk Prancis Wajib Hukumnya
Seruan boikot produk Prancis Wajib Hukumnya /jabarnews.pikiran-rakyat.com/

 

DESKJABAR - Pemboikotan produk Prancis wajib hukumnya apabila aksi tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW, layaknya pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Minggu, 1 November 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Pernyataan Asrorun terkait dengan munculnya seruan di berbagai negara muslim dunia untuk memboikot produk-produk buatan Prancis.

Baca Juga: Ada Koruptor Keluar Dari Lapas Sukamiskin, KPK Angkat Bicara

Seruan itu muncul setelah pernyataan Macron yang mendukung pemuatan karikatur Nabi Muhammad SAW serta pernyataannya yang menyebut saat ini Islam dalam kondisi krisis.

Asrorun mengemukakan, setiap pribadi muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan dari pihak manapun.

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," paparnya.

Baca Juga: Umrah Perdana di Tengah Covid-19, 360 Jemaah Bertolak ke Arab Saudi

Untuk itulah, menurutnya, jika pemboikotan ditempatkan dalam kerangka untuk mengingatkan kan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan, maka hal itu dapat dikatakan wajib hukumnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x