Boikot Produk Prancis Hukumnya Wajib. Ini Penjelasan MUI

- 1 November 2020, 18:35 WIB
Seruan boikot produk Prancis Wajib Hukumnya
Seruan boikot produk Prancis Wajib Hukumnya /jabarnews.pikiran-rakyat.com/

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," ujar Niam.

Sebelumnya, pasca insiden terbunuhnya seorang guru Prancis yang mempertunjukan kartun Nabi Muhammad, Presiden Macron menuding muslim sebagai separatisme, serta menggambarkan Islam sebagai agama yang mengalami krisis di seluruh dunia.

Baca Juga: Polisi Sebutkan Dua Orang Tewas pada Kecelakaan di Tol Purbaleunyi Km 132

Pemerintah Indonesia pun merespon setelah Presiden Jokowi mengecam keras pernyataan Macron.

"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam," tegas Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Sementara respon muslim dunia dilakukan dengan melakukan unjuk rasa mengecam keras pernyataan Macron, bahkan mereka menyerukan boikot produk-produk Prancis.

Di sejumlah negara Timur Tengah, penyingkiran barang-barang produk Prancis sudah dilakukan di toko-toko dan super market.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah