Dipenjara Selama 27 Tahun, Pria Ini Malah Dikasih Uang Rp 11 Miliar

- 31 Oktober 2020, 11:19 WIB
ilustrasi pengadilan
ilustrasi pengadilan /


DESKJABAR- Sudah 27 tahun pria asal provinsi Jiangxi Tiongkok di penjara karena dituduh melakukan pembunuhan.

Namun pada 4 Agustus 2020 lalu pengadilan Tinggi membatalkan putusan penjara terhadap pria yang bernama Zhang Yuhuan tersebut.

Zhang sendiri sebelumnya berupa hukuman mati atas kasus pembunuhan dengan sengaja.

Majelis hakim tidak menemukan kesalahan pada pria berusia 52 tahun itu karena memang tidak ada bukti yang cukup kuat atas keterlibatannya.

Baca Juga: BMKG : Gempa Turki Dipicu Aktivitas Sesar, Indonesia Harus Waspada Karena Kita Banyak Sesar Aktif

Maka pada saat itu, Zhang dibebaskan dan dipulangkan. Saat itu pula dia mengeluhkan penahanan yang telah lama dijalaninya.

Lalu pada 2 September dia mengajukan tuntutan kompensasi senilai 22,3 juta yuan atau sekitar Rp49,10 miliar kepada pemerintah.

Namun kemudian pengadilan akhirnya mengabulkan uang kompensasi senilai 4,96 juta yuan atau sekitar Rp 11 miliar. Kompensansi itu diberikan sebagai tanggungjawa atas akibat kesalahan penahanan yang sudah telanjur dijalani Zhang Yuhuan selama 27 tahun.

Kompensasi yang diberikan Zhang Yuhuan itu terdiri atas kesalahan penahanan senilai 3,39 juta yuan dan penderitaan mental selama dipenjara sebesar 1,57 juta yuan, demikian putusan Pengadilan Tinggi Jiangxi yang beredar di media massa China.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Akibat Pakai Masker Basah

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah