Ketiga, dalam situasi pandemi, WHO memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin melalui proses emergency Use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Di Indonesia, lembaga yang mempunyai otorisasi untuk itu adalah BPOM.
"PB IDI amat meyakini bahwa BPOM tentu juga memperhatikan keamanan, efektivitas, dan imunogenitas suatu vaksin, termasuk bila terpaksa menggunakan skema EUA. Kami yakin BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya," tulis PB IDI lagi.
Baca Juga: Libur Panjang Dikhawatirkan Picu Kluster Baru Covid-19, Berikut Tips Aman Berwisata
Rekomendasi PB IDI tersebut senada dengan yang disampaikan PABDI. Sebelumnya, PABDI membuat surat berisi empat rekomendasi yang ditujukan kepada PB IDI.
Pandangan serupa juga dikemukakan PDPI dalam suratnya untuk PB IDI. Intinya, PDPI mendukung proses inisiasi dan pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Akan tetapi, PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan harus melewati uji klinis dan mendapatkan persetujuan dari BPOM.
"PDPI menilai bahwa Kemenkes perlu menyampaikan syarat-syarat terkait indikasi penerima vaksin yang resmi dari pemerintah," tulis PDPI dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dr dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K),FISR, FAPSR dan Ketua Pokja Bidang Infeksi Dr dr Erlina Burhan, MSc, Sp.P(K).
Selain itu, PDPI juga memohon kepada PB IDI agar membuat panduan atau pedoman pemberian vaksin Covid-19 yang dapat dijadikan pegangan bagi anggota PB IDI dalam pemberian vaksinasi.***