KSPI dan serikat buruh lainnya berencana mengadakan aksi nasional saat DPR melakukan sidang paripurna pertama awal November 2020.
Para pekerja berencana menggelar aksi di depan gedung DPR di Jakarta dan kantor-kantor DPRD di provinsi.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja tak henti-hentinya mendapat penolakan dari berbagai elemen. Bahkan, ketika DPR mengesahkannya pada 5 Oktober 2020, aksi demo sebagai perwujudan penolakan, terus dilakukan kalangan buruh dan elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga: Dirut Bank Mandiri ditentukan Hari Ini, Darmawan Juanidi Salah Satu dari Tiga Calon
Begitu pun saat naskah UU Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke Istana melalui Sekretaris Negara pada 12 Oktober 2020, aksi demo penolakan terus berlanjut.
Mereka terus melakukan aksi tersebut hingga Presiden mau mengelurkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja.***