Terkait UU Cipta Kerja, Ada 40 Peraturan Disiapkan untuk Menampung Aspirasi Publik

- 17 Oktober 2020, 14:39 WIB
Demo buruh bentrok dan jebol barikade aparat polisi.*
Demo buruh bentrok dan jebol barikade aparat polisi.* //RRI/

DESKJABAR – Aspirasi publik, termasuk kalangan buruh, terkait Undang Undang Cipta Kerja masih terbuka untuk diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengemukakan, setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu, 17 Oktober 2020, menurut Moeldoko, Menteri Ketenagakerjaan masih memberikan kesempatan dan akses kepada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi isi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kelanjutan Kompetisi Liga 1 Tidak Jelas, Pelatih Persib Robert Rene Albert Siapkan Alternatif

Terkait unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen terkait UU Cipta Kerja, menurut Meoldoko, pemerintah tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat.

Namun dia menegaskan apabila penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, maka hal ini akan mengganggu hak orang lain, mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa.

"Ini yang perlu ditertibkan," tegas dia.

Baca Juga: Pemohon Gugatan Uji Materi Atas UU Cipta Kerja Terus Bertambah

Dia menekankan, UU Cipta Kerja merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang maju harus ditunjukkan pada dunia.

"Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia," jelas dia.

Lebih jauh dia menjelaskan di seluruh kawasan Asia Tenggara saat ini terjadi sebuah angin perubahan. Sehingga seluruh pihak harus sepakat untuk membuat bangsa Indonesia sebagai sebuah himpunan yang lebih sempurna.

Baca Juga: Pemkot Depok Rekrut Relawan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

Terlebih, kata dia, dari sisi logistik Indonesia masih menjadi negara Asia dengan biaya logistik paling mahal, di mana angkanya mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Hal ini membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara Asia lainnya.

"Sebut saja vietnam dengan biaya logistik 20 persen, Thailand 15 persen, Malaysia 13 persen, Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya delapan persen," ujar dia.

Efisiensi dalam UU Cipta Kerja, menurutnya, akan memangkas ekonomi biaya tinggi. Maka itulah banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi.

“Akibatnya UU Cipta Kerja membuat banyak pihak yang 'kursinya panas' karena kehilangan kesempatan," paparnya.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x