Pemkot Depok Rekrut Relawan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

- 17 Oktober 2020, 10:25 WIB
Relawan memakamkan jenazah penderita Covid-19
Relawan memakamkan jenazah penderita Covid-19 /Antara/Feru Lantara

DESKJABAR - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat, membuka rekrutmen relawan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo Hutauruk mengatakan bahwa dinas akan merekrut 33 relawan untuk menutupi kekurangan personel pelaksana pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

"Saya akui memang kami kekurangan, sebelumnya terdapat 35 orang, namun kini hanya tersisa 11 orang, tetapi kami memaksimalkan personel yang ada," tutur Denny di Depok, dikutip Antara, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Warga yang ingin menjadi relawan pelaksana pemulasaraan jenazah pasien COVID-19, menurut Denny, bisa mendaftar ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bidang Penanggulangan Bencana di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok. "Syaratnya maksimal berusia 40 tahun serta sehat jasmani dan rohani," katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk setiap pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19, dinas memberikan honorarium Rp1,5 juta bagi setiap tim pemulasaraan jenazah di kecamatan yang beranggotakan empat sampai lima orang.

"Jadi, anggaran untuk relawan itu kami siapkan berdasarkan per kejadian. Untuk satu jenazah, kami berikan stimulan Rp1,5 juta," katanya.

Pada hari yang sama, Badan Pengawas Pemilu Depok, menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye 10 hari kedua periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah, di Depok, Sabtu, mengatakan, pelanggaran itu berupa peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari.

"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," katanya.

Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebesar 306 pada periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, gugus tugas penanganan Covid-19 di Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut.

"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye," tanyanya.

Ia bilang, atas dugaan pelanggaran prokes Covid-19 periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020 itu, enam kasus diberi surat peringatan tertulis.

Terhadap daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meskipun Bawaslu Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran. ***


Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x