DESKJABAR – Pemohon judicial review atas Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terus bertambah dari masyarakat yang berbeda-beda latar belakang.
Dikutip dari kantor berita Antara, hingga Jumat, 16 Oktober 2020, para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.
Ada berlatar belakang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas. Ada pelajar bernama Novita Widyana, serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Baca Juga: Instagram Menindak Iklan Tersembunyi dari Pengunggah
Penambahan jumlah pemohon judicial review tersebut, terbilang cukup banyak. Sebab, hingga Senin, 14 Oktober 2020, jumlah pemohon baru dua pemohon.
Kedua pemohon tersebut diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Karawang, serta diajukan perorangan atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Dari laman resmi MK, dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.
Baca Juga: Positif Terpapar Covid-19, Cristiano Ronaldo Habiskan Waktu dengan Berjemur Diri
Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.