Sayangnya, mereka gagal untuk bisa mewujudkan kedua maksud tersebut. Akhirnya rombongan meninggalkan Mabes Polri.
Gatot mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan penolakan kedatangan mereka.
Baca Juga: Sebagian Besar Pasien Covid-19 di Garut Sembuh
"Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI). Kami menunggu sampai ada jawaban," kata Gatot.
Seperti diketahui, sembilan aktivis KAMI diamankan polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, terkait demontrasi menolak Omnibus Law yang berlangsung 8 Oktober.
Para aktivis yang diamanka tersebut adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.
Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.***