Ada Pihak yang Menghalang-halangi Irjen Pol Napoleon untuk Melaporkan Tommy

- 15 Oktober 2020, 07:29 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.*
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.* /IG Napoleon Bonaparte/Instagram

DESKJABAR – Santrawan T. Paparang, Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut bahwa upaya kliennya untuk melaporkan pengusaha Tommy Sumardi belum tercapai karena ada yang menghalang-halangi.

Namun, Santrawan tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleaon untuk membuat laporan polisi.

"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," paparnya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Muhadjir Effendy : UU Ciptaker Memudahkan UMKM Bukan Investor Asing

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu kemarin menahan Napoleon terkait kasus dugaan pencabutan Red Notice buronan Joko Tjandra.

Penahanan Napoleon dilakukan lantaran penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Santrawan keberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim karena selama ini Napoleon telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Soal Demo Tolak Omnibus Law, Tiga Petinggi KAMI Terancam Hukuman 6 Tahun.

" Menurut dia, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.

 "Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya.Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Santrawan mengemukakan, kliennya telah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini.

Baca Juga: Inggris vs Denmark, Kubu Inggris Tertunduk Lesu Akibat Penalti Christian Eriksen

"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan penahanan Napoleon.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Awi Setiyono.

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi menambahkan.

Menurut Awi, Napoleon dan Tommy ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.

Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi, serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x