Inilah Niat Menunaikan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga Dan Mewakili Orang Lain, Simak Uraiannya

- 13 April 2023, 14:29 WIB
Zakat fitrah wajib ditunaikan dapat berupa beras/gandum atau berupa uang/Instagram@baznasindonesia//
Zakat fitrah wajib ditunaikan dapat berupa beras/gandum atau berupa uang/Instagram@baznasindonesia// /

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta’ala”

NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN

Nawaitu an ukhrija zakat fitri (….) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (….) sebutkan namanya, fardu karena Allah ta’ala”

Zakat Fitrah dengan Uang

Diketahui, besaran zakat fitrah sesuai SK Ketua Baznas No 7 Tahun 2023, yang sudah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupa uang sebesar Rp 45.000/jiwa, untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara besaran harga diluar Jabodetabek, menyesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x