Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
"Barangsiapa yang tidak 'tabyit' untuk shaum sebelum fajar, maka tidak ada puasa, baginya," hadits riwayat Ad-Daruquthni.
Tabyit juga suka disamakan dengan niat, sehingga ada yang berpendapat bahwa yang akan mengerjakan shaum diharuskan mengucapkan niat malam harinya.
Dalam hal ini As-Sayyid Sabiq menerangkan: "Tidak disyaratkan mengucapkan niat, sebab (niat) itu merupakan pekerjaan hati, tidak termasuk perbuatan lisan. Pada hakekatnya bermaksud mengerjakan sesuatu dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya," Fiqh Sunnah 1: 130.
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
Jadi yang dimaksud dengan tabyit pada hadits diatas adalah memastikan diri untuk puasa esok hari, yaitu sesudah mengetahui dengan pasti bahwa esok hari adalah hari untuk shaum.
Hal ini berlaku untuk shaum yang ditetapkan hari atau tanggalnya, terutama untuk shaum Bulan Ramadhan. Dengan demikian untuk shaum yang tidak ditentukan hari atau tanggalnya tidak ada keharusan tabyit.
Rasulullah pernah shaum tanpa tabyit, seperti yang diceritakan oleh 'Aisyah, sebagai berikut: