Selain itu, program ini juga berlaku uktuk kelompok usaha atau bisnis dan industri yakni bagi pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)
Subsisi ini juga berlaku untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
Cara Cek Bansos
Lalu bagi masyarakat yang ingin mengecek penyaluran bansos pada tahun 2023 bisa dilakukan dengan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Data penerima bantuan bansos didasarkan pada data Bantuan Sosial dan Kemensos yang adat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca Juga: Di Bandung, Harga Beras Naik, Pemerintah Agar Segera Operasi Pasar Awal 2023
Selain itu, untuk yang ingin mengecek apakah mereka masuk sebagai calon penerima bansos harus memenuhi syarat yakni memiliki NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil.
Guna memastikan apakah anda masuk penerima bansos di tahun 2023, inilah langkahnya :
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
- Masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
- Ketikkan empat huruf kode verifikasi flat ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Selanjutnya data akan menujukkan apakah anda termasuk sebagai calon penerima bansos atau tidak. ***