6.Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
7.Pelaku Usaha mikro dan kecil
8.Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
9.Bukan Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Itulah skema bari program Kartu Prakerja 2023 yang akan menggunakan skema baru serta kemungkinan pembukaan pendaftaran Gelombang 48 di awal tahun 2023. ***