Syarat Perpanjangan Plat Nomor Sepeda Motor 2023 serta Biaya Pengurusannya

- 2 Januari 2023, 09:58 WIB
Jangan lupa periksa motor kamu, sudahkah saatnya perpanjangan plat nomor motor kamu di tahun 2023
Jangan lupa periksa motor kamu, sudahkah saatnya perpanjangan plat nomor motor kamu di tahun 2023 /mitubishi-motor.co.id/

DESKJABAR – Awal tahun 2023 sudah dimulai. Tapi jangan lupa, periksa apakah sudah saatnya sepeda motor kamu sudah saatnya perpanjangan plat nomor.

Plat nomor kendaraan merupakan bagian penting yang harus selalu diperhatikan para pemilik kendaraan termasuk para pemilik motot.

Sebab, plat nomor menunjukan identitas kendaraan yang langsung terlihat jelas dan selalu menjadi penglihatan pertama saat berlangsungnya operasi lalu lintas oleh pihak kepolisian.

Perpanjangan plat nomor motor dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK yang bisa dilakukan di Samsat di wilayah dimana pemilik motor tinggal.

Baca Juga: HP Lemot Karena Memori Full, Inilah 6 Cara Hemat Memori HP Android Mudah dan Terbukti Ampuh

Jadi periksa kembali motor kamu apakah sudah saatnya harus perpanjangan plat nomor di tahun 2023, karena jika tidak aka nada konsekuensi hokum menantinya.

Oy iya, untuk perpanjangan plat nomor, nantinya plat nomor baru akan berwarna putih dengan tulisan hitam bukan lagi plat warna hitam dengan tulisan putih.

Mengapa Harus Perpanjangan Plat Nomor Motor?

Plat nomor motor merupakan identitas kendaraan  dan melalui plat nomor pula kepolisian akan bisa mengetahui data-data kepemilikan motor tersebut bahkan bisa menetahui motor tersebut bodong atau tidak.

Untuk itulah kamu sebagai pemilik motor harus selalu memperpanjang plat nomor motor kamu agar aman dan nyaman saat berkendara.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x