Sesuai dengan perintah Al quran surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya adalah sebagai berikut :
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
2. Nafkah Barang Pribadi Untuk Istri
Jenis nafkah kedua yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap istri menurut Islam adalah nafkah kebutuhan untuk istri.
Nafkah ini berguna untuk menciptakan keharmonisan dalam keluarga dan bentuk kasih sayang suami terhadap istri.
Nafkah jenis ini tetap harus diberikan kepada istri walaupun istri memiliki penghasilan sendiri.
Hal ini dikarenakan menurut para ulama yang berpendapat bahwa harta penghasilan yang didapat istri merupakan hak pribadi istri, sehingga suami tidak boleh menggunakannya tanpa izin dan ridho dari istri.
Harus juga diperhatikan bahwa uang belanja bulanan berbeda dengan uang untuk nafkah istri.