DESKJABAR – Nafkah merupakan satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami terhadap istri.
Dalam Islam, nafkah menjadi wajib hukumnya untuk diberikan suami kepada istri baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal yang layak dan lain sebagainya.
Walaupun istri memiliki penghasilan sendiri, nafkah tetap menjadi kewajiban dan tidak bisa dihilangkan untuk dipenuhi seorang suami.
Baca Juga: Kata Ustadz, Perbanyak Hal Ini, Maka Allah SWT Akan Memperbanyak Rezeki Kamu, Segera lakukan
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam kanal YouTube Slamet Basuki yang tayang pada 23 Desember 2021, menjelaskan bahwa ada lima perkara yang menjadi hak istri yaitu makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan perhatian.
Dan ke lima perkara tersebut menjadi kewajiban yang harus diberikan suami kepada istri karena jika tidak dilaksanakan maka suami menjadi zalim dan kelak akan dimintakan pertanggungjawabannya di akhirat.
Ada beberapa jenis nafkah dalam Islam yang harus dilaksanakan suami terhadap istri sebagai bentuk tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga.
1. Nafkah Keluarga
Suami sebagai seorang kepala rumah tangga wajib hukumnya untuk mencukupi setiap kebutuhan anak dan istri mulai dari tempat tinggal, makanan, pakaian, pendidikan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Nafkah tersebut sangat penting dalam membangun keselarasan keluarga yang dibentuk bersama.