Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka ? Perubahan Skema dan Syarat Baru Pendaftaran Prakerja Tahun 2023

- 2 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi, Daftar Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka di awal tahun 2023/Tangkapan layar Youtube@Dis channel//
Ilustrasi, Daftar Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka di awal tahun 2023/Tangkapan layar Youtube@Dis channel// /

DESKJABAR – Daftar Kartu Prakerja gelombang 48, pembukaan gelombangnya sangat dinanti masyarakat yang ingin bergabung dengan program prakerja.

Diketahui PMO Kartu Prakerja baru saja menutup dan menyelesaikan gelombang 47 di tahun 2022, dan sedang mempersiapkan pembukaan daftar Kartu Prakerja gelombang 48 untuk tahun 2023.

Masyarakat sangat antusias ingin bergabung, dan daftar Kartu Prakerja, karena program ini, merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Juga: BAGAN 16 BESAR Piala Dunia Qatar 2022, Kroasia, Jepang, Spanyol Lolos, Lawan di 16 Besar, Jerman Tersingkir

Selain itu, program Kartu Prakerja juga berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

Oleh karena itu, pembukaan daftar Kartu Prakerja gelombang 48, sangat dinanti pembukaan gelombangnya oleh masyarakat.

Jika mengacu pada pembukaan gelombang tahun-tahun sebelumnya, bahwa pembukaan gelombang tahun 2021, dimulai dari pembukaan gelombang 12 pada 23 Februari 2021.

Baca Juga: Tim Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2022, Banjir Kecaman dan Ledekan Akibat Gagal ke 16 Besar

Kemudian pembukaan gelombang baru di tahun 2022, dimulai dari pembukaan gelombang 23 pada tanggal 17 Februari 2022.

Maka pembukaan Daftar Kartu Prakerja gelombang 48, diprediksi akan dibuka pada bulan Februari 2023.

Kecuali di akhir tahun 2022 ada perubahan, adanya penambahan pembukaan gelombang baru, yakni gelombang 48 di bulan Desember ini, untuk memastikan itu, monitor terus [email protected].

Baca Juga: Wooww Samurai Jepang Tebas Matador Spanyol dan Panser Jerman, Maju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

Selain itu, yang harus diperhatikan, syarat dan ketentuan daftar Kartu Prakerja tahun 2023, mengalami perubahan.

Perubahan ketentuan dari skema semi bansos di 2022 ke skema normal di tahun 2023. Dikutip DeskJabar.com dari Youtube@Dis Channel dan [email protected].

Skema semi Bansos

- Saldo pelatihan Rp 1 Juta

- Nilai insentif Rp 2,2 juta, diberikan empat kali sebesar Rp 600.000

- Nilai insentif survey, Total Rp 150.000, diberikan 3 kali sebesar Rp 50.000

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Qatar 2022 Hari Ini 2-3 Desember 2022: Tonton Korea Selatan Vs Portugal, Kamerun Vs Brasil

Skema Normal

- Saldo pelatihan Rp 3,5 Juta

- Nilai insentif Rp 600.000 diberikan satu kali

- Nimal insentif survey Rp 100.000 diberikan satu kali

Baca Juga: Resep Mengatasi Penyakit Asam Lambung, Dokter Zaidul Akbar Sebutkan Rebusan Ini

Kemudian program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2023, dengan menggunakan skema normal, dengan tujuan:

- Fokus pada peningkatan skill penerima, bukan semi bansos.

- Bantuan biaya pelatihan lebih besar dari insentif

- Standar pelatihan ditingkatkan

- Variasi bentuk pelatihan bertambah ( daring, luring, bauran)

Baca Juga: Resep Mengatasi Penyakit Asam Lambung, Dokter Zaidul Akbar Sebutkan Rebusan Ini

Selain insentif, syarat daftar Kartu Prakerja tahun 2023 juga mengalami perubahan, jika pada gelombang sebelumnya, penerima bansos pemerintah, yakni PKH, BPNT, dan BLT tidak dapat mengikuti program prakerja.

Namun pada Kartu Prakerja gelombang – gelombang yang akan di buka tahun 2023, dikabarkan semua lapisan masyarakat bisa jadi peserta.

Berikut syarat baru daftar Kartu Prakerja dimulai pada pembukaan gelombang 48 yang akan berlaku di tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022, Qatar 2-3 Desember Persaingan Sengit Terjadi di Grup G dan H Tuk ke 16 Besar

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 18 tahun hingga 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
4. Sedang mencari kerja
5. Pekerja/buruh yang terkena PHK
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
7. Pelaku Usaha mikro dan kecil
8. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
9. Bukan Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Perebutan Posisi 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022 Penuh Kejutan, Jepang Jadi Juara Grup Menumbangkan Spanyol

Ditengah gelombang PHK besar-besaran saat ini, diprediksi calon peserta Daftar Kartu Prakerja akan lebih kompetitif.

Oleh karena itu, persiapkan diri anda, lengkapi persyaratannya dari sekarang, pahami cara daftarnya, karena gelombang 48 pasti akan segera dibuka.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Youtube@Dis Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x