Adapun persyaratan umum yang telah ditentukan adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sehat jasmani serta rohani
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela terutama di bidang kesehatan
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
6. Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit.
Baca Juga: 4 Bubur Ayam di Tasikmalaya yang Terkenal dan Legend: Nomor 4 Bikin Artis dan SBY Ketagihan
7. Memiliki komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko