· Login via portal BOS dengan menggunakan akun emis Pendidikan Islam atau Pendis
· Membuat perjanjian kerja sama
· Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
· Lalu mencetak tanda bukti penerimaan serta mengupload dokumen persyaratannya
· Langsung mendatangi bank dengan membawa semua dokumen persyaratan sera bukti-bukti terima
· Setelah itu pihak bank akan melakukan verifikasi data, kemudian akan mencairkan dana bantuan
· Untuk selanjutnya, pihak madrasah atau pesantren wajib melaporkan penggunaan dana BOS melalui Portal BOS
· Nah, setelah itu selesai
Demikian informasi terkait dengan pencairan dana BOS Kemenag tahap II yang mulai dicairkan.
Untuk itu silahkan cek dana BOS Kemenag melalui Rekening masing-masing madrasah.***