DESKJABAR - Ulama berbeda pendapat tentang jumlah rukun wudhu. Ada yang menyebutkan hanya 4, ada pula yang menyebutkan lebih. Namun semua pendapat tersebut tentu ada dalilnya
Kendati berbeda pendapat soal jumlah rukun wudhu, namun ulama sepakat bahwa wudhu merupakan syarat syahnya shalat. Setiap muslim wajib berwudhu terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat.
Berikut jumlah rukun wudhu menurut empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Rukun wudhu menurut mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, rukun wudhu ada empat,
- membasuh muka atau wajah,
- membasuh kedua tangan hingga siku,
- membasuh sebagian kepala,
- membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Para ulama mengatakan, rukun wudhu yang disebutkan oleh mazhab Imam Hanafi, sesuai dengan dengan yang termuat dalam Al Quran yaitu Surat Al-Maidah ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki....." (QS. Al-Maidah: 6).
Baca Juga: Anda yang Masih Suka Wudhu di Toilet, Sebaiknya Simak Ini
Rukun wudhu menurut Mazhab Maliki