RESMI Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Listyo Sigit : tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak

- 10 Agustus 2022, 07:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. /Instagram/divpropampolri/

DESKJABAR - Resmi Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri saat konferensi pers. Dia menyebutkan tidak ditemukan fakta tembak menembak.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegas Listyo Sigit Prabowo.

Terungkap, Timsus bentukan Wakapolri menemukan peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: 3 Ide Menu Sarapan Praktis dan Tidak Butuh Waktu Lama Membuatnya, Cocok Juga untuk Bekal ke Sekolah

Listyo Sigit Prabowo menambahkan, untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Glock-17 dari Brigadir J.

Lalu melepaskan peluru berkali-kali ke dinding.

“Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah saudara FS dengan senjata milik Bripka R,” ungkap Listyo Sigit Prabowo.

Motif apa yang mendasari Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J?

Baca Juga: Siapa Takut! Jika Anda Ingin Menguji Kesabaran Diri Ini Caranya, Cerita Naik Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung

Kapolri menyebut untuk mengetahui motif penembakan, Timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti Putri Candrawathi dan para tersangka.

Dalam kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM dan Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Siapa sosok tersangka KM dalam kasus Brigadir J?

Dalam konferensi pers tersebut, Listyo Sigit belum memberikan detail resmi.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan saksi yang ada.

Baca Juga: Di Luar Panas Banget Ya? Bikin Ini Yuk, Resep Puding Susu Oreo, Enak dan Lembut, Bikin Tenggorokan Jadi Segar

Selain, penetapan 4 tersangka yang teridentifikasi, Sigit juga mengungkapkan total ada 31 personel diperiksa oleh Inspektorat Khusus atau Irsus.

Mereka diperiksa karena diduga menghalangi, menghambat penyidikan dan penyidikan kematian Brigadir J.

“Tim Propam, Tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah,” kata Sigit.

Hal ini penting untuk menentukan apakah pelanggaran ini termasuk pidana atau etik.

Baca Juga: Rektor Universitas Widyatama Bandung Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Ini Materi Gugatannya

“Tentunya Timsus karena ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta untuk betul-betul segera bisa dikerjakan, terus kerja keras sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan scientific yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan betul-betul bisa dilakukan dengan profesional,” ungkap Sigit.

Pasukan Brimob Serbu Rumah Pribadi Ferdy Sambo.

Pasukan Brimob bersenjata lengkap tiba-tiba datangi rumah Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore.

Selain Brimob, terlihat pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis turut hadir di TKP.

Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah Ferdy Sambo mengenakan pakaian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dan menumpang tiga mobil kendaraan taktis.

Kedatangan Brimob, Tim Inafis dan pasukan Propam di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.16 WIB.

Sementara pengacara Putri Candrawathi, Arman Haris datang ke lokasi TKP sekitar pukul 16.15 WIB.

Dua dari lima anggota Propam Polri yang datang langsung mengenakan sarung tangan berwarna biru.

Untuk diketahui, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo ini berada sekitar 500 m dari rumah TKP kasus Brigadir J.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x