Waduh Perusahaan Internet, Permainan, dan Alat Pembayaran Dibekukan, Regulasi Nasional Mesti Diikuti

- 31 Juli 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi Waduh perusahaan internet, permainan, dan alat pembayaran dibekukan, regulasi nasional mesti diikuti.
Ilustrasi Waduh perusahaan internet, permainan, dan alat pembayaran dibekukan, regulasi nasional mesti diikuti. //Pixabay/geralt//

Seperti diketahui, selama ini alat pembayaran biasanya digunakan untuk pengiriman uang dari luar negeri.

Banyak yang menggunakan layanan ini untuk penerimaan uang melalui alat pembayaran. Biasanya dilakukan para microstock, yang menjual foto foto dan ilustrasi digital.

Beberapa pekerja lepas serta pembuat konten menggunakan layanan ini untuk mendapatkan bayaran atas pekerjaan mereka.

Baca Juga: Puasa yang Dijanjikan Menghapus Dosa dalam Setahun, Ini Jadwal, Waktu, dan Keutamaan Shaum Muharram

Itu sebabnya orang-orang mengeluh pada media sosial ketika mereka tiada dapat membuka alat pembayaran karena mereka masih memiliki dana yang belum terbayar.

Mengenai alat pembayaran, dia menjelaskan bahwa semua negara memiliki peraturan terkait layanan keuangan, kata Kominfo.

Jasa keuangan di Indonesia memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

"Itu diatur undang-undang, bukan peraturan departemen. Ada mekanisme bagi mereka untuk mendaftar," kata dia.

Jika penyedia layanan tidak terdaftar di Indonesia, itu dianggap ilegal.

Menurut Semuel, banyak penyedia layanan keuangan domestik dan asing yang terdaftar, tetapi PayPal malah tidak.

"Jika sebagai mitra dagang yang baik, dan Anda menganggap Indonesia, ikuti aturannya," kata dia.

Namun demikian, jika tidak mendaftar, kementerian menganggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia.

Mereka tidak menghormati kedaulatan Indonesia, kalau tidak mau mendaftar, kata dia.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah