Berdasarkan pendapat Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq, bahwa disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh (bulan Muharram) karena Nabi SAW berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat untuk berpuasa juga pada hari kesembilan.
Mengenai boleh tidaknya puasa sunnah pada tanggal 9 dan 11 Muharram, LPPI Universitas Muhammadiyah Purwokerto mengutip pendapat Imam Ahmad -rahimahullah.
Imam Ahmad -rahimahullah- mengatakan, 'Jika ragu mengenai penentuan awal Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian." (Latho-if Al Ma’arif, hal. 99).
Berikut ini niat puasa Tasua dan Asyura yang dikutip DeskJabar.com dari laman mui.or.id.
Niat puasa Tasua:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sunnatit Tasu’a lillahi Ta’ala.
Artinya, "Saya niat puasa Tasua, sunnah karena Allah Ta’ala."
Niat Puasa Asyura: