Penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani sedianya dilakukan pada 6 Juli 2022, Namun Nikita Mirzani tak bisa hadir.
Upaya menempuh restorative justice alias damai antara Nikita Mirzani dan pelapornya, ungkap Kombes Shinto Silitonga sebenarnya telah dilakukan penyidik. Namun tak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani tak hadir.
Baca Juga: Ada M1887 Rapper Underworld Siapa Cepat Dia yang Dapat, Ayo Klaim Kode Redeem FF 21 Juli 2022
Shinto menegaskan penyidik Polresta Serang Kota akan bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Sebagaimana diketahui, arti ibu kota Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu diajukan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dan pemanggilan dilakukan pada 25 Mei 2022.
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM (Dito Mahendra) sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Instagram Stories milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu 15 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Tempat Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, Menyegarkan Cocok untuk Healing dan Refreshing
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana***