"Habis pergi umroh atau haji katanya ga boleh pergi keluar rumah sebelum 40 hari, apa iya?" tanya sang Ibu.
"Orang pulang haji sama umroh apakah benar tidak boleh keluar? Oh nggak, boleh keluar, asalkan cara keluarnya bener,” ujar Buya Yahya menjawab.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa maksud cara keluar yang benar adalah keluar dari rumah dengan alasan wajar, misalnya untuk ke pasar atau bahkan untuk keluar kota sekalipun selama dilakukan sesuai syariah Islam.
"Tidak ada larangan kalau ada orang pulang haji atau umroh keluar rumah," kata Buya Yahya menegaskan.
Baca Juga: Glamping, Tren Wisata Berkemah Bersama Keluarga, di Kawasan Bandung Raya Juga Ada, Cek 3 Lokasi Ini
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan tradisi itu ada karena biasanya orang yang baru pulang haji atau umroh sering didatangi oleh orang-orang sekitarnya.
"Apalagi sudah janji ngasih hadiah," kata Buya Yahya menambahkan.
Buya Yahya juga menjelaskan logika di balik tidak adanya kewajiban bagi yang pergi haji untuk keluar rumah.
Contoh yang ia bawakan adalah orang yang kerja dan mendapatkan cuti untuk naik haji selama 40 hari.
Jika mengikuti tradisi tidak boleh keluar rumah 40 hari, maka ia harus mengambil cuti 40 hari lagi sehingga bisa memberatkan kantornya.