“Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, Tahir S Paliba yang berniat mengharumkan nama kota Bandung di tengah jalannya sayembara ditangkap oleh pihak berwajib,” tulisnya.
Tuduhan yang dialamatkannya, antara lain merusak bangunan orang lain akibat banyak penonton berdesak-desakan dan membuat kemacetan jalan raya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, membuat acara keramaian tanpa izin pihak berwajib dan mendirikan pabrik tanpa perizinan.
“Sepatu Nur Elah disita oleh aparat sebagai barang bukti,” tulis Sudarsono Katam Kartodiwirio.
Demikianlah seulas soal sepatu Nur Elah, sepatu besar yang diilhami roman dan sandiwara radio terkenal waktu itu, dengan judul sama, yang menyebabkan seorang pengusaha masuk penjara.
Konon, berdirinya sepatu besar warna hitam di jalan menuju Cibaduyut (tak jauh dari Terminal Leuwi Panjang), terilhami juga oleh cerita Nur Elah tersebut. Cag!***